Bisnis . com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR harus merampungkan Undang-undang asuransi usaha bersama (mutual) dalam 2,5 tahun.
Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/4/2014) sore ini mengabulkan permohonan beberapa pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.
Para penggugat meminta MK untuk menetapkan batas waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan UU yang menaungi usaha berbentuk koperasi tersebut.
Pasal 7 ayat (3) UU no. 2/1992. menyatakan ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Namun, sampai saat ini belum ada UU atau Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan atas perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama.
MK memberikan waktu kepada Presiden dan DPR untuk menyelesaikan UU yang mengatur perusahan asuransi usaha bersama paling lambat 2,5 tahun sejak putusan dibacakan.
“Dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, dan tidak beralasan menurut hukum untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva.
Para hakim konstitusi dalam putusan no. 32/2013 menyatakan absennya ketentuan mengenai pembentukan badan usaha asuransi usaha bersama merupakan diskriminasi hukum.