Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

404.192 Badan Usaha yang Meminjam di Pinjol Menunggak

Jumlah entitas peminjam (borrower) dan nilai pinjaman macet P2P lending oleh badan usaha melonjak tajam pada kuartal I/2025.
Ilustrasi fintech. /Freepik
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pinjaman macet di fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) oleh badan usaha naik signifikan pada kuartal I/2025. Berdasarkan statistik OJK, oustanding pinjaman macet lebih dari 90 hari dari peminjam badan usaha tercatat sebesar Rp849,24 miliar, tumbuh 85,9% year on year (YoY) dibanding Rp456,91 miliar per Maret 2024. 

Sementara itu, penerima pinjaman aktif yang macet mencapai 404.192 badan usaha dibanding dalam kuartal I/2024 yang hanya 478 entitas badan usaha.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai ada faktor kondisi ekonomi yang membuat peminjam segmen badan usaha kesulitan untuk mengembalikan pinjaman yang mereka dapat.

"Itu bisa dua makna, satu pinjaman produktif dan kualitas [jumlah] borrower meningkat. Tapi, ada kesulitan keuangan pada borrower sebagai indikasi ekonomi Indonesia tidak baik-baik saja," kata Heru kepada Bisnis, Selasa (24/6/2025).

Saat ini industri P2P lending memang sedang didorong untuk memprioritaskan pinjaman produktif. Targetnya, pinjaman produktif dapat mencapai 50-70% dari total pembiayaan pada 2028.

Sementara realisasinya, porsi P2P lending di sektor produktif dan/atau UMKM per April 2025 mencapai 35,38% atau mencapai Rp28,63 triliun dari total pinjaman industri yang tersalurkan.

Heru mengatakan meskipun ada mandat tersebut, perusahaan P2P lending harus tetap memastikan kapasitas peminjam badan usaha mampu untuk mengembalikan pinjaman.

"Memang pinjaman produktif harus didorong dan tetap dipastikan borrower bisa mengembalikan pinjaman. Meski ada juga risiko jika pemberian pinjaman itu untuk lingkup circle mereka sendiri dan ada ordal [orang dalam]," ujarnya.

Heru menegaskan, lonjakan jumlah entitas badan usaha penerima pinjaman P2P lending memang mengindikasikan hal positif di mana semakin banyak pelaku usaha yang mendapat pembiayaan P2P lending.

"Tapi harus dipastikan itu produktif dan peminjam juga sehat. Sebab, banyak terjadi juga karena badan usaha yang meminjam itu mau bangkrut, tak ada uang bayar gaji, jadi minjam pindar [P2P lending]," pungkasnya.

Berdasarkan statistik OJK, pinjaman macet industri P2P lending lebih dari 90 hari dalam kuartal I/2025 mencapai Rp1,65 triliun. Secara agregat, angka ini memang mengalami penurunan 9,6% YoY dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan dari jumlah peminjam, jumlah rekening penerima pinjaman aktif yang memiliki pinjaman macet dalam periode ini tumbuh 51% YoY menjadi 789.883.

Bila data itu dibedah, pinjaman macet lebih dari 90 hari untuk kategori peminjam perseorangan mencapai Rp803,88 miliar, terpangkas signifikan sebesar 41,4% YoY. Jumlah rekening penerima pinjaman aktif dari peminjam perseorangan yang memiliki kredit macet juga turun 26,2% YoY menjadi 385.691.

Sisanya, pinjaman macet dari entitas badan usaha mencapai Rp849,24 miliar, tumbuh 85,9% YoY dibanding periode yang sama pada 2024. Jumlah rekening penerima pinjaman aktif badan usaha yang mengalami pinjaman macet melejit 84.459% YoY dari 478 menjadi 404.192 badan usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper