Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memfinalisasi revisi 7 kelompok tarif tindakan kesehatan layanan sekunder Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih minim.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pemerintah akan merevisi 7 kelompok tarif tindakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
Sebanyak 7 tarif yang akan direvisi itu merupakan bagian dari keseluruhan tarif yang tertuang dalam Permenkes No. 69/2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan dalam Penyelenggaraan Progam Jaminan Sosial.
“Saat ini revisi kelompok tarif tersebut masih dalam pembahasan intensif. Pembahasan sedang dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia layanan kesehatan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (7/4/2014).
Namun, Ali enggan menyebutkan detil macam tarif yang sedang direvisi itu. “Dalam penentuan tarif tersebut, pemerintah masih akan menerapkan sistem penghitungan Indonesia Case Based Groups [Ina-CBG’s], bukan fee for service seperti yang didesakkan sejumlah kalangan.”