Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi likuiditas industri perbankan masih cukup memadai untuk menjamin ketersediaan dana. Berdasarkan pemantauan OJK pada 21 Mei 2014, terlihat bahwa seluruh bank mampu memenuhi rasio permodalan yang ditetapkan oleh regulator.
Endang Kussulanjari, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan II OJK, mengatakan pemantauan likuiditas di antaranya dilihat berdasarkan perbandingan antara aktiva lancar dan non core deposit (AL/NCD). Batasan yang ditetapkan adalah 50%. “Seluruh bank telah melampaui treshold 50%,” ujarnya, Jumat (30/5/2014).
Endang menyebutkan saat ini rasio likuiditas perbankan secara industri telah mencapai 75,61%. Bank yang masuk kategori BUKU 2 mencatatkan rasio likuiditas paling tinggi dengan nilai 88,57%. Pada periode yang sama, rasio likuiditas AL/NCD bank-bank BUKU 1, BUKU 3, dan BUKU 4 masing-masing tercatat sebesar 83,47%, 68,95%, dan 71,76%.
“Setiap bank mampu memenuhi kewajiban jangka pendek hingga beberapa bulan ke depan,” ujarnya.