Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap bahwa secara umum kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak berdampak langsung pada pembayaran premi nasabah, mengingat premi dibebaskan dari PPN.
Diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Namun demikian, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan kenaikan PPN berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat, seiring kenaikan harga barang dan jasa.
“Dengan produk asuransi cenderung dipandang sebagai kebutuhan tersier, kenaikan PPN pada akhirnya akan mengurangi permintaan asuransi, mengingat masyarakat akan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primer,” kata Togar saat dihubungi Bisnis, pada Rabu (20/11/2024).
Dengan daya beli masyarakat yang masih lemah, lanjut Togar, industri asuransi pun perlu menyikapi kenaikan tersebut secara terukur dan hati-hati.
Hal ini antara lain bertujuan agar polis yang masih aktif tidak mengalami penurunan signifikan, akibat berkurangnya kemampuan finansial masyarakat. Selain itu, industri juga tetap perlu berekspansi, melalui penyediaan produk asuransi yang terjangkau tetapi tetap kompetitif.
Togar mengatakan pihaknya juga akan mendorong perusahaan asuransi untuk lebih fokus pada edukasi dan penyuluhan kepada konsumen mengenai manfaat asuransi, serta pentingnya memiliki perlindungan finansial meskipun terjadi kenaikan harga.
Baca Juga
Lebih lanjut, Togar mengataan bahwa AAJI kemungkinan akan mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki asuransi sebagai perlindungan finansial, meskipun harga premi mungkin naik akibat PPN yang lebih tinggi.
“Edukasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman bahwa asuransi adalah investasi jangka panjang yang penting,” katanya.
Togar mengatakan pihaknya juga mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dalam menciptakan produk yang lebih relevan dengan kebutuhan nasabah, tanpa membebani mereka dengan harga premi yang tinggi. Misalnya, produk yang menawarkan kombinasi asuransi dan investasi dengan biaya lebih rendah dapat lebih menarik.
Dalam situasi di mana industri asuransi menghadapi tantangan, seperti kenaikan PPN, AAJI pun tetap mendukung ide pemberian pengecualian atau insentif pajak untuk produk asuransi tertentu, terutama yang menyasar segmen masyarakat menengah ke bawah.
“Dengan demikian, cakupan perlindungan masyarakat tetap dapat ditingkatkan, tanpa mengurangi kemampuan finansial masyarakat secara signifikan,” katanya.
Terakhir, AAJI juga meyinggung soal rospek industri asuransi pada tahun depan, terutama di tengah kondisi kenaikan PPN 12% dan tantangan ekonomi lainnya. Menurut Togar, meskipun terdapat tantangan, terutama terkait dengan daya beli konsumen dan ketidakpastian ekonomi, ada peluang signifikan melalui inovasi produk, edukasi konsumen, dan penggunaan teknologi.
“Industri asuransi harus siap menghadapi perubahan dengan beradaptasi pada kebutuhan pasar yang terus berkembang, sambil mencari solusi kreatif untuk menjaga daya tarik produk asuransi meski ada kenaikan biaya,” tandasnya