Bisnis.com, SURABAYA - Perbankan syariah dinilai perlu aturan khusus yang sesuai dengan karakter bisnis lembaga tersebut, sehingga tidak disamaratakan dengan regulasi lembaga keuangan konvensional.
Dosen Manajemen Perbankan Syariah Universitas Airlangga Nisful Laila menggambarkan perbankan syariah menerapkan musyarakah sehingga keuntungan maupun kerugian dibagi rata. Apabila pengusaha dalam tahap awal merugi dapat memicu pembiayaan bermasalah.
“Itu karena terlambat 1 hari pun kredit di konvensional termasuk bermasalah. Karakter ini beda dengan syariah yang berdasar usaha jangka panjang,” jelasnya di sela-sela konferensi ekonomi Islam di Surabaya, Rabu (4/6/2014).
Persoalan serupa, ungkap Laila, terjadi pada pembiayaan yang memiliki akad mudarabah atau sejenis penyertaan modal.
Skema pembiayaan semacam ini, sambungnya, memposisikan bank sebagai penanam modal, sehingga risiko gagal bayar terbesar di bank syariah.
Menurutnya, pola semacam itu tidak membuat tata kelola dana pihak ketiga di perbankan syariah sedikit unik. Namun, lanjutnya, aturan perbankan secara umum tidak mengenal pola itu karena prinsipnya keseimbangan penghimpunan dana dan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel