Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR tidak akan mengatur ulang ketentuan mengenai BPJS. Selain itu, legislatif tidak membahas sinkronisasi antara UU Perasuransian dan UU BPJS dalam pembahasan RUU tentang Perasuransian.
“Masing-masing punya aturannya sendiri, punya undang-undangnya tersendiri. Kami tidak atur [sinkronisasinya],” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz kepada Bisnis, Kamis (19/6/2014).
Walau tidak ada sinkronisasi dalam tataran perundang-undangan, di tingkat praktis, pelaku industri asuransi bersama BPJS Kesehatan telah membuat kerjasama produk dan layanan dalam skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur sempat mengatakan kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
“CoB adalah tindak lanjut dari regulasi yang diatur dalam Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Mudah-mudahan ini menjadi satu manfaat, baik bagi BPJS Kesehatan, juga praktisi perusahaan asuransi swasta dan juga customer kita,” katanya seperti dikutip Bisnis, 5 Juni 2014.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede berekspektasi UU Perasuransian akan tersinkronisasi dengan UU BPJS, UU Tenaga Kerja, serta UU dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan sektor riil, seperti migas, perhubungan, perdagangan, pertanian, energi, dan sebagainya.
“Sedemikian rupa [sehingga] industri asuransi dilibatkan untuk memitigasi risiko sektor riil di objek-objek yang ditangani instansi terkait. [Ini] Juga mendorong market insurance deepening, sekaligus untuk optimalisasi investasi jangka panjang,” urainya.