Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tak Ada Sinkronisasi UU Perasuransian dan UU BPJS

Komisi XI DPR tidak akan mengatur ulang ketentuan mengenai BPJS. Selain itu, legislatif tidak membahas sinkronisasi antara UU Perasuransian dan UU BPJS dalam pembahasan RUU tentang Perasuransian.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR tidak akan mengatur ulang ketentuan mengenai BPJS. Selain itu, legislatif  tidak membahas sinkronisasi antara UU Perasuransian dan UU BPJS dalam pembahasan RUU tentang Perasuransian.

“Masing-masing punya aturannya sendiri, punya undang-undangnya tersendiri. Kami tidak atur [sinkronisasinya],” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz kepada BisnisKamis (19/6/2014).

Walau tidak ada sinkronisasi dalam tataran perundang-undangan, di tingkat praktis, pelaku industri asuransi bersama BPJS Kesehatan telah membuat kerjasama produk dan layanan dalam skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur sempat mengatakan kerjasama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia serta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

“CoB adalah tindak lanjut dari regulasi yang diatur dalam Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Mudah-mudahan ini menjadi satu manfaat, baik bagi BPJS Kesehatan, juga praktisi perusahaan asuransi swasta dan juga customer kita,” katanya seperti dikutip Bisnis, 5 Juni 2014.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede berekspektasi UU Perasuransian akan tersinkronisasi dengan UU BPJS, UU Tenaga Kerja, serta UU dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan sektor riil, seperti migas, perhubungan, perdagangan, pertanian, energi, dan sebagainya.

“Sedemikian rupa [sehingga] industri asuransi dilibatkan untuk memitigasi risiko sektor riil di objek-objek yang ditangani instansi terkait. [Ini] Juga mendorong market insurance deepening, sekaligus untuk optimalisasi investasi jangka panjang,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper