Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat dengar pendapat antara komisi VI dengan Askrindo dan Deputi Bidang Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN kembali memutuskan penundaan pencairan penyertaan modal negara pada perusahaan asuransi.
Direncanakan Askrindo dan Jamkrindo akan mendapatkan kucuran dari PMN dengan masing-masing Rp1,3 triliun dan Rp700 miliar. Akan tetapi Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN memutuskan menunda pencairan untuk Askrindo hingga didapat ketegasan penggunaan PMN untuk disalurkan sebagi penjaminan KUR.
"RDP akan ditunda sampai Rabu," tutur pimpinan sidang Erik Satria Wardana di Jakarta, Senin (30/6/2014).
Awalnya RDP kali ini akan menyetujui pelepasan PMN, namun sebelum rapat ditutup beberapa fraksi yang dimotori fraksi PAN meminta dilakukan RDP satu kali lagi sebelum PMN dikucurkan.
ASURANSI KREDIT: DPR Kembali Tunda Pencairan PMN Askrindo
Rapat dengar pendapat antara komisi VI dengan Askrindo dan Deputi Bidang Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN kembali memutuskan penundaan pencairan penyertaan modal negara pada perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
10 jam yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 jam yang lalu
Tok! Bank DKI Akhirnya Dapat Restu untuk IPO
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
