Bisnis.com, JAKARTA – Sejak kali pertama membuka layanan pengaduan pada 21 Januari 2013 hingga pekan pertama Juli 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima laporan dari 19.000 orang.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan sebanyak 80% di antaranya berupa permintaan informasi mengenai layanan dan produk industri jasa keuangan, sedangkan sisanya berupa pengaduan.
“Sebanyak 40% dari pengaduan berasal dari sektor perbankan,” ujarnya, Senin (14/7/2014).
Menurutnya, banyaknya pengaduan nasabah di sektor perbankan jika dibandingkan dengan pengaduan dari sektor industri jasa keuangan lainnya terjadi karena aset yang dikelola oleh bank juga jauh lebih besar dibandingkan yang lain.
Pengaduan nasabah masuk ke OJK melalui berbagai jalur. Selain membuka call center, OJK juga menerima pengaduan via email dan pengaduan langsung di kantor-kantor OJK baik di pusat maupun kantor perwakilan OJK di daerah.