Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI JASA KEUANGAN: 90% Pelaku Siap Implementasikan Aturan

Sebanyak 90% pelaku industri jasa keuangan telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan seluruh aturan mengenai aturan perlindungan konsumen.
OJK telah menerbitkan tiga surat edaran dan satu surat yang dikirimkan oleh OJK kepada direktur perusahaan pelaku industri jasa keuangan. /Bisnis.com
OJK telah menerbitkan tiga surat edaran dan satu surat yang dikirimkan oleh OJK kepada direktur perusahaan pelaku industri jasa keuangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 90% pelaku industri jasa keuangan telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan seluruh aturan mengenai aturan perlindungan konsumen.

Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan data tersebut diperoleh dari laporan hasil self assessment yang dilakukan oleh 1.186 pelaku industri jasa keuangan dan dilaporkaan kepada OJK.

“Sebanyak 90% telah menyatakan siap meskipun ada beberapa yang menyatakan belum bisa sepenuhnya,” katanya, Rabu (6/8/2014).

OJK mempersiapkan total 5 surat edaran yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada tahun lalu dan mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.

Sejauh ini, OJK telah menerbitkan tiga surat edaran dan satu surat yang dikirimkan oleh OJK kepada direktur perusahaan pelaku industri jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper