Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 90% pelaku industri jasa keuangan telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan seluruh aturan mengenai aturan perlindungan konsumen.
Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan data tersebut diperoleh dari laporan hasil self assessment yang dilakukan oleh 1.186 pelaku industri jasa keuangan dan dilaporkaan kepada OJK.
“Sebanyak 90% telah menyatakan siap meskipun ada beberapa yang menyatakan belum bisa sepenuhnya,” katanya, Rabu (6/8/2014).
OJK mempersiapkan total 5 surat edaran yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dirilis pada tahun lalu dan mulai berlaku pada 6 Agustus 2014.
Sejauh ini, OJK telah menerbitkan tiga surat edaran dan satu surat yang dikirimkan oleh OJK kepada direktur perusahaan pelaku industri jasa keuangan.