Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam (DSN MUI) telah mengeluarkan 94 fatwa tentang ekonomi syariah sebagai pedoman bagi praktisi dan regulator.
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), M.Gunawan Yasni mengemukakan dilihat dari aspek peruntukan, fatwa-fatwa yang diterbitkan DSN MUI itu dikelompokkan ke dalam 4 kelompok.
Yakni, pertama, fatwa tentang perbankan syariah di antaranya tentang giro, tabungan, deposito, murabahah, jual beli saham serta istishna, pembiayaan mudharabah, ijarah dan musyarakah.
Kedua, fatwa tentang perasuransian syariah, di antaranya tentang asuransi haji, pedoman umum asuransi syariah.
Ketiga, fatwa tentang pasar modal syariah yakni pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah, obligasi syariah serta penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
Keempat, fatwa tentang Pegadaian Syariah tentang rahn (gadai) dan rahn tasjili. Ada juga fatwa tentang pembiayaan syariah, peminjaman syariah, akuntasi syariah dan penjaminan syariah.