Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merevisi UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, di mana perlu dimuat aturan untuk mengharuskan rumah sakit swasta menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data Kemenkes, sejauh ini ada sekitar 1.600 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, di mana 800 diantaranya adalah rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta sendiri pada dasarnya tidak diharuskan untuk menjadi mitra BPJS.
“Perlu revisi UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, sehingga ada ketentuan rumah sakit swasta menjadi mitra BPJS. Nama UU juga harus dirubah menjadi UU Fasilitas Kesehatan,” kata Kordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis.com, Minggu (14/9/2014).
Selain itu, sambung Timboel, pemerintah juga perlu mengatur ulang tarif paket Ina CBGs, yakni cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan kasus-kasus yang relatif sama, yang dinilai tidak menguntungkan rumah sakit swasta.
Tarif paket Ina CBGs tersebut ditentukan oleh pemerintah dan dituangkan dalam Permenkes No. 59/2014 yang berlaku sejak 1 September lalu. Menurut Timboel, pemerintah perlu berkomunikasi dengan asosiasi rumah sakit di daerah dan pihak swasta untuk membahas ulang tarif tersebut.
“Kalau pemerintah yang menentukan biaya, rumah sakit swasta tidak tertarik. Artinya dari sisi harga pemerintah juga harus mengakomodasi rumah sakit swasta supaya mereka tertartik menjadi mitra,” ujarnya.