Bisnis.com, SEMARANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah-DIY bulan ini fokus sosialisasi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sejumlah mal dan supermarket.
Sasaran kepada pelaku UMKM dilakukan karena kesadaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih minim.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng–DIY Edy Syahrial menyatakan secara teknis sosialisasi dilakukan pada setiap hari Kamis yang melibatkan semua karyawan BPJS.
Mereka tersebar di beberapa lokasi pusat perbelanjaan dan memberikan pemahaman arti pentingnya menjadi peserta BPJS untuk perlindungan selama memiliki usaha dan karyawan.
“Kami namakan program September ceria. Artinya mulai bulan ini kami gencar ke beberapa pusat perbelanjaan. Kami siap jemput bola,” paparnya kepada Bisnis, Selasa (23/9/2014).
Dia mengatakan program sosialisasi selama satu hari penuh itu dilaksanakan oleh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di area Jateng-DIY.
Menurut Edy, masih banyak perusahaan maupun karyawan yang belum paham mengenai program yang terdapat di BPJS.
“Intinya kami beri edukasi kepada mereka,” tuturnya.
Edy mengatakan pada kategori program paket dan program khusus hingga Juli 2014 tercatat 68.328 kasus, sebagian besar masuk dalam kasus jaminan hari tua (JHT) sebanyak 59.817 laporan.
Total kasus untuk jaminan hari tua sebanyak 59.817 dengan total sampai Juli telah dibayarkan Rp473 miliar.
Sementara jaminan kecelakaan kerja tercatat 6.963 kasus dengan nilai jaminan Rp25,5 miliar dan 1.446 kasus jaminan kematian dengan nilai Rp26,1 miliar.
Selain itu untuk program khusus jasa konstruksi Rp1,2 miliar menjamin 102 kasus.
Dalam sosialisasi selama ini, katanya, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng perusahaan maupun asosiasi pekerja untuk turut memberikan pemahaman mengenai program maupun arti pentingnya kepesertaan.
Kepala Manajemen Mutu dan Risiko BPJS Ketanagakerjaan Jateng-DIY Rafaudin mengatakan sejauh ini dilakukan pendekatan persuasif bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan sebagai peserta.
Dalam upaya penegakan hukum, ujarnya, pihak BPJS bakal menggandeng Dinas Tenaga Kerja setempat dan Kejaksaan.
"Ke depan, kami diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang tidak patuh,” kata dia.