Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan meyakini kebijakan pembatasan suku bunga dana oleh Otoritas Jasa Keuangna (OJK) tidak akan menggerus penempatan nasabah pada deposito.
Senior Vice President and Head of Wealth Management HSBC Indonesia Steven Suryana mengatakan sejak menerapkan ketentuan tersebut pada 1 Oktober 2014, belum ada perpindahan signifikan deposan HSBC. Dia justru meyakini jika kebijakan tersebut ditetapkan konsisten maka perpindahan nasabah dapat diminimalkan.
“Kami berharap kentuan ini konsisten, semua bank menerapkan. Dalam sepekan ini sepertinya belum ada shifting deposito yang signifikan, kami masih analisis,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2014).
HSBC Indonesia yang saat ini berada di kategori bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) III menetapkan suku bunga 7,75% untuk deposito di bawah Rp2 miliar. Adapun penempatan dana di atas Rp2 miliar maksimal mendapakan suku bunga 9,75%.
Steven juga optimistis pembatasan suku bunga dana akan membuka peluang bisnis wealth management untuk berkembang. Sepanjang semester II/2014 berjalan, katanya, permintaan pada layanan wealth management terus meningkat. Situasi itu jauh berbeda dengan semester II/2013 di mana investor lebih berhati-hati karena suku bunga yang terus naik.
Pertumbuhan layanan saving dan investasi hingga 2030, katanya, diprediksi mencapai 10% per tahun. Menurutnya salah satu instrumen yang belakangan diminati nasabah adalah obligasi ritel negara (ORI) seri 11. Dia meyakini kondisi tersebut juga didukung situasi ekonomi yang semakin kondusif pasca pilpres.
“Permintaan besar, kalau deposito misalnya hanya dapat 7,75%, di ORI 11 bisa dapat kupon 8,5%, ini menarik untuk investor,” kata Steven.
Meskipun begitu dia meyakini berbagai instrumen tersebut tak akan mengurangi penempatan pada deposito. Menurutnya simpanan dalam bentuk deposito masih menjadi pilihan menarik bagi nasabah di Indonesia. Pergeseran, katanya, hanya akan terjadi pada jangka waktu deposito.
Seperti diberitakan sebelumnya, suku bunga dana bank BUKU IV maksimal ditetapkan 200 basis points (bps) di atas BI Rate. Adapun bagi bank BUKU III suku bunga dana ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate atau 9,75% untuk saat ini. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar. Jika simpanan di bawah Rp2 miliar, OJK menetapkan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 7,75%.