Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPLK Mandiri Bidik 30% Potensi Pesangon Migas

Bisnis.com, JAKARTA--Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri Tbk. (DPLK Mandiri) menargetkan mampu meraup 30% potensi pesangon dari sektor minyak dan gas (migas).
OJK mendorong industri dana pensiun gelar lebih banyak program/Antara
OJK mendorong industri dana pensiun gelar lebih banyak program/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri Tbk. (DPLK Mandiri) menargetkan mampu meraup 30% potensi pesangon dari sektor minyak dan gas (migas).

Direktur DPLK Mandiri Rudi Rahman mengatakan dari total potensi sekitar Rp20 triliun, pihaknya optimis mampu meraup 25%-30%. “Kami sudah memasukkan hal itu sebagai rencana perusahaan pada 2015 dan menyiapkan segala sesuatu terkait target tersebut,”ujarnya, Selasa (14/10/2014).

Rudi menjelaskan, ada beberapa strategi yang dilakukan, salah satunya dengan mendorong peningkatan mutu layanan. Selain itu, Rudi juga telah membentuk tim marketing khusus yang fokus pada bisnis migas. Pihaknya juga akan memanfaatkan dukungan dari Bank Mandiri yang memiliki divisi khusus yang menangani nasabah migas.

Dia optimis mampu mencapai target 30% tersebut karena merasa sudah memiliki sistem yang kuat. “Dari jumlah peserta, kami juga sudah yang paling banyak,” imbuhnya.

Sebagai gambaran, pembayaran pesangon oleh kontraktor minyak dan gas diamantkan dalam Pasal 18 Peratura Pemerintah No. 79/2010. “Kontraktor dapat merhbebankan iuran pesangon bagi pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan,” begitu bunyi pasal 18 ayat 1 PP tersebut.

Namun dalam ayat 2, PP mengamatkan tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, banyak pelaku industri yang masih menunggu PMK tersebut diterbitkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian memperkirakan potensi dana pesangon yang berasal dari perusahaan kontrak minyak dan gas yang dapat dikelola oleh DPLK mencapai Rp20 triliun. “Seharusnya itu bisa dialihkan ke DPLK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper