Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Sinar Mas (ASM) belum berencana untuk memisahkan Unit Usaha Syariah ASM dari perusahaan induknya dalam waktu dekat, kendati diamanatkan dalam Undang-Undang Asuransi yang baru disahkan oleh DPR pada September 2014.
Direktur ASM Dumasi M.M Samosir menilai Unit Usaha Syariah Asuransi Sinar Mas (UUS ASM) belum memiliki kapasitas yang cukup untuk berdiri menjadi perusahaan asuransi yang terpisah.
“Kami belum berencana untuk spin off dalam waktu dekat, mungkin kalau 3 tahun mendatang pendapatan premi sudah mencapi Rp250 miliar, itu [pemisahan] bisa direalisasikan,” ungkap Dumasi di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Pasalnya, sejumlah faktor mulai dari pertumbuhan industri asuransi syariah yang belum stabil, rendahnya pendapatan premi, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dinilainya masih menjadi hambatan terbesar untuk melakukan spin off.
Sebagai gambaran, ASM Syariah berhasil meraup pendapatan premi hingga Rp56 miliar pada 2012, terus meningkat menjadi Rp111 miliar, dan Rp89 miliar sepanjang Januari-September 2014. ASM menargetkan pendapatan premi syariah mampu terdongkrak menjadi Rp120 miliar.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis.com, asuransi mobil, dan kendaraan bermotor mendominasi pendapatan premi ASM Syariah, setelahnya baru ditempati oleh asuransi kesehatan.
Pertumbuhan pendapatan premi memang cukup mencolok jika dibandingkan sebelum 2012 yang hanya mencapai Rp26 miliar.
“Salah satu yang menggenjot pendapatan premi syariah adalah aturan minimal uang muka 30% pada kendaraan bermotor di asuransi konvensional, sehingga banyak dari mereka [nasabah konvensional] berpindah ke ASM syariah,” imbuhnya.
Selain itu, Dumasi juga mengakui ASM Syariah masih fokus menggarap nasabah kumpulan, leasing, dan perbankan. Padahal, prospek nasabah individu juga memiliki potensi signifikan.
Sayangnya, ASM baru memiliki satu marketing point agency (MPA) dengan sekitar 80 agen pemasar, dan 40 person in charge (pic). Selain itu, perusahaan asuransi umum itu juga belum memiliki agen yang bersertifikasi syariah.
Oleh karena, ASM Syariah menargetkan mampu menambah jumlah tenaga pemasar syariah menjadi 100 orang tenaga pemasar syariah. “Kami juga biasa melakukan cross selling terhadap nasabah ASM konvensional untuk menggenjot nasabah syariah. Tetapi, jika UUS dipisah maka kami tidak bisa melakukan itu lagi,” tekannya.