Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji bank dengan nilai non performing loan (NPL) kredit usaha rakyat (KUR) yang tinggi.
“Masih dilakukan kajiannya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Adapun, rencananya pada awal 2015, dari hasil kajian OJK tersebut, bank dengan kualitas KUR yang buruk tak diperbolehkan menjadi agen penyalur pinjaman tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan penghentian tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. “Karena ada bank yang NPL [non performing loan] 1,5% hingga 24%, ini ada something wrong. Jadi NPL yang besar-besar itu kami stop dulu, awal tahun enggak ada lagi,” ujar Sofyan.
Sofyan menilai nilai NPL KUR yang dianggap tak lagi wajar yaitu di atas kisaran 10%-15%. Namun, menurutnya, pihaknya masih akan melakukan evaluasi komprehensif untuk menentukan bank yang akan dihentikan dari posisi agen penyalur KUR.
“Jika macet karena ketidaksiapan bank, stop berarti bank itu [menjadi penyalur KUR],” tegas Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel