Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KESEHATAN: Baru 11% Pekerja Formal Jadi Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 4,8 juta pekerja formal telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 4,8 juta pekerja formal telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan berdasarkan Perpres No.111/2013 seluruh BUMN, badan usaha besar, menengah, dan kecil wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2015. Dengan kewajiban tersebut pemerintah berharap 42 juta pekerja formal di Tanah Air dapat terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Namun, dari jumlah itu baru 4,8 juta pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sekitar 11% dari total angkatan kerja nasional. Angka tersebut belum termasuk 3,3 juta pekerja yang masuk dalam skema asuransi komersial.

"Ada area di tengah yang kita harus perdalam, apakah pegawai-pegawai ini belum memiliki jaminan kesehatan? Harapan kita mereka semua terjamin dengan BPJS Kesehatan," katanya di kantor Wapres, Kamis (8/1/2015).

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fadjriadinur menuturkan pada akhir 2014 sebanyak 2.260 badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Dalam proses pendaftaran tersebut, badan usaha harus melalui sejumlah tahap. Mulai dari memigrasikan database pekerja, hingga menggandeng klinik swasta untuk dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir Desember 2014, sebanyak 79.954 badan usaha telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta skala kecil hingga besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper