Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Ini Prosedurnya

Lengkap! Ini cara dan prosedur mengurus kartu ATM yang tertelan mesin
Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Ini Prosedurnya. Ilustrasi nasabah menggunakan kartu debit di mesin ATM/Freepik
Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Ini Prosedurnya. Ilustrasi nasabah menggunakan kartu debit di mesin ATM/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kebanyakan orang akan panik jika kartu ATM-nya tertelan saat bertransaksi di mesin. Padahal, prosedur untuk mengurus kartu ATM tertelan cukup mudah dilakukan.

Jika anda mengalami kartu ATM tertelan, disarankan untuk segera melapor dan mengurus pemberitahuan kepada bank terkait, untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut prosedur yang harus ditempuh jika kartu ATM tertelan, dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

1. Mencari tahu nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank terkait. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali dengan angka 140XY atau 1500XYZ. Pastikan bahwa nomor telepon tersebut merupakan nomor resmi, dan jangan terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

3. Catat letak dan alamat kartu ATM yang tertelan

4. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

5. Jika tidak segera melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemegang kartu.

6. Buat surat kehilangan dari pihak berwajib untuk berjaga-jaga apabila pihak bank penerbit kartu ATM membutuhkannya.

7. Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang di kantor cabang bank terdekat. Jangan lupa siapkan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Cara Blokir kartu ATM lewat m-banking
Untuk mengatasi penyalahgunaan kartu ATM tertelan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, anda dapat memblokir kartu ATM yang tertelan melalui m-banking. Berikut langkah-langkahnya :

1. Cara Blokir Kartu ATM BCA lewat BCA Mobile
- Login pada aplikasi BCA mobile.
- Pilih menu m-BCA dan masukkan kode akses untuk login.
- Pilih menu Akun Saya.
- Lalu, pilih menu Blokir.
- Pastikan detail yang tertera seperti nomor kartu ATM BCA dan jenis kartu BCA sudah benar, lalu klik Blokir.
- Terakhir, masukkan PIN m-BCA untuk konfirmasi pemblokiran kartu

2. Cara Blokir Kartu ATM BRI lewat BRIMO :
- Login aplikasi BRIMO
- Setelah muncul halaman utama pilih menu "Rekening Lain"
- Klik nomor rekening yang akan di enable atau disable
- Klik menu "Status Kartu" Pilih Enable atau Disable kartu.

3. Cara Blokir Kartu ATM Mandiri lewat Livin’ by Mandiri
- Log in Livin’ by Mandiri
- Klik Pengaturan dan pilih menu Kartu Debit & Kartu Kredit
- Pilih kartu kredit yang akan diblokir
- Pilih blokir permanen untuk diproses pemblokiran dan penggantian kartu kredit dengan biaya Rp 50.000,-
- Kartu kredit baru akan dikirimkan ke alamat nasabah yang terdaftar di sistem Bank Mandiri

4. Cara Blokir Kartu ATM BNI lewat BNI Mobile
- Log in ke BNI Mobile
- Klik Pengaturan
- Klik Atur Kartu Debit
- Pilih rekening
- Klik Blokir Kartu Debit
- Masukan password
- Ikuti tahapan selanjutnya

Untuk mengatasi kartu ATM tertelan, berikut daftar beberapa nomor call center perbankan di Indonesia :

- Bank Negara Indonesia (BNI) : 1500046
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 14017
- Bank Central Asia (BCA) : 1500888
- Bank Mandiri : 14000
- Bank Syariah Indonesia (BSI) : 14040 atau 1500798
- Bank CIMB Niaga : 14041
- Bank Tabungan Negara (BTN) : 1500286
- Panin Bank : 1500-678 atau 60678
- Permata Bank : 1500-111
- Bank Danamon : 1500-090
- Bank Mega : 08041500010
- Bank DKI : 1500-351
- OCBC Bank : 1500-999

(Maria Hermina Kristin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper