Bisnis.com, JAKARTA - Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus oleh pemerintah. Simak iuran BPJS Kesehatan sekarang.
Sejak tahun 2023 lalu isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai mengemuka. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nantinya, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam hal pelayanan kesehatan antara mereka peserta BPJS Kelas 1, 2 atau 3.
Pengobatan di Indonesia menggunakan BPJS nantinya akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski demikian, Anda tak perlu khawatir. Sebab saat ini pemerintah masih menggodog sistem tersebut.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperkirakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.
Baca Juga
Lalu berapa besar iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024?
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.