Bisnis.com, JAKARTA--BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional menggandeng Apindo untuk mereview petunjuk teknis skema koordinasi manfaat (coordination of benefit /CoB) dalam waktu 6 bulan.
Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan waktu 6 bulan agar pihak terkait memperbaiki skema CoB yang diselenggarakan bersama oleh BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta yang memasarkan produk asuransi kesehatan.
"Berkaitan dengan COB yang sebagai isu yang mencuat diselesaikan sambil berjalan dalam 6 bulan ini. Diselesaikan formulasi administrasinya, sehingga kendala yang dihadapi bisa diselesaikan," katanya di kantor Wapres, Kamis (8/1/2015).
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Otoritas Jasa Keuangan menilai petunjuk teknis skema CoB perlu disempurnakan. Misalnya terkait produk asuransi kesehatan kelas VIP yang tidak disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Chazali mengatakan fasilitas kesehatan pendukung BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan, terutama faskes tingkat I yang menjadi penjaga gawang sebelum peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Faskes tingkat I tersebut, imbuhnya, bukan hanya Puskesmas di Kecamatan, tetapi juga klinik swasta dan praktek dokter perorangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan tiga hal yang perlu dipastikan dalam migrasi jaminan kesehatan pekerja dari asuransi komersial ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut, yakni manfaat yang diterima tidak boleh lebih rendah, perusahaan tidak boleh membayar dobel atau melebihi dari proporsi yang ada, danperusahaan yang sudah memberikan layanan lebih baik tidak dipersulit.
"Kami tambahkan dari perspektif Apindo bahwa kami juga mendorong pelaksanaan pembicaraan CoB terkait payung hukum yang belum ada," katanya.
Kedua, imbuh Hariyadi, Apindo meminta Menteri Kesehatan memastikan kecukupan suplai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Kecukupan faskes ini dinilai dapat mencegah antrean dan pelayanan kesehatan yang tidak optimal.
"Besar harapan kami dalam waktu 6 bulan ini segala macam terkait koordinasi manfaat ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan review CoB sesuai dengan MoU yang sebelumnya telah ditandatangani oleh BPJS Kesehatan dengan Apindo. Namun, kajian terhadap CoB tersebut tidak hanya melibatkna BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta, tetapi juga stakeholder lain, seperti Kementerian Kesehatan.