Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2014, Bank Indonesia telah memusnahkan uang kertas tak layak edar senilai Rp111,57 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eko Yulianto mengatakan pada 2014, jumlah uang yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5,19 miliar lembar atau naik 4% dari 5,01 miliar di 2013. “Kriteria uang yang dimusnahkan yaitu yang tidak layak edar secara keutuhan seperti berlubang atau sobek, atau karena kekotoran seperti kusut,” jelas Eko, Rabu (4/2/2015).
Eko memperinci, untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000, jumlah yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 401,9 juta, 942,56 juta, 422,91 juta, dan 758,45 juta lembar uang. Sementara itu, untuk pecahan Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000, Rp500, dan Rp100, tercatat sebanyak masing-masing 1,05 miliar, 1,33 miliar, 278,22 juta, 172.510, dan 210.670 lembar uang yang dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut, kata Eko, dilakukan menggunakan mesin racik hingga bentuk uang tak lagi menyerupai duit kertas.