Bisnis.com, BOGOR -- Pemerintah menyiapkan aturan agar lebih banyak dana kelolaan yang dapat diinvestasikan oleh lembaga keuangan milik pemerintah.
Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara, mengatakan pemerintah akan memperbaiki peraturan pemerintah yang memungkinkan lembaga keuangan milik pemerintah menginvestasikan lebih banyak dana kelolaannya.
"Nanti akan disiapkan peraturan pemerintah, nanti juga akan dikonsultasikan dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya di Istana Bogor, Senin (16/2/2015).
Rini menuturkan manajemen lembaga keuangan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, harus mulai berpikir menginvestasikan dananya agar memperoleh keuntungan yang tinggi.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh lembaga keuangan tersebut nantinya dapat meningkatkan kualitasnya, karena meningkatkan ketersediaan dana untuk klaim.
"Memang potensinya besar, tetapi kami harus membuat aturan investasinya, karena selain menguntungkan, harus pruden juga," ujarnya.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, mengatakan pihaknya saat ini memiliki dana kelolaan sebanyak Rp187 triliun, dan Rp78 triliun diantaranya telah dialokasikan untuk investasi dalam bentuk surat utang
"Surat utang yg kami beli bukan hanya surat utang negara, tetapi juga korporasi yang peruntukannya untuk pembangunan jalan tol, pembangkit listrik, dan sebagainya," ucapnya.
Lembaga Keuangan Pemerintah Didorong Investasikan Dana Kelolaan
Pemerintah menyiapkan aturan agar lebih banyak dana kelolaan yang dapat diinvestasikan oleh lembaga keuangan milik pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium