Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS: April Ini, Peraturan Turunan Masuk Tahapan Kajian Presiden

Kemenkumham menargetkan sejumlah peraturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diajukan ke tingkat Presiden per April tahun ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menargetkan sejumlah peraturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diajukan ke tingkat Presiden per April tahun ini.

“Saya inginnya, April sudah jalan. Tetapi, masih ada beberapa hal yang harus dilewati. Proses seperti ini memang costly,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Nasrudin di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Menurutnya, pada Maret lalu, peraturan-peraturan tersebut telah berada pada tahap harmonisasi antarkementerian, dan jika tidak ada halangan, maka pembahasan sudah berada di tahapan kajian oleh Presiden.

Sejumlah peraturan yang dimaksud yaitu peraturan pemerintah (PP) terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), PP Jaminan Pensiun, PP Dana Pensiun, Peraturan Presiden mengenai pemilihan panitia seleksi direksi BPJS yang baru, dan revisi Perpres 111 Tahun 2013 tentang BPJS Kesehatan.

Adapun, PP mengenai JKK dan JHT untuk menampung keinginan BPJS Ketenagakerjaan dalam menambah manfaatnya, termasuk menyediakan perumahan bagi pesertanya.

Peraturan lainnya yaitu Jaminan Pensiun dan Dana Pensiun masing-masing bakal mengatur proses peralihan pengelolaan jaminan pensiun PNS, TNI/Polri dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan dan besaran iuran dana pensiun yang akan dibayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli tahun ini.

“Jaminan pensiun ini sedikit kompleks, karena selama ini Taspen yang mengelolanya. Integrasinya sendiri memang baru dimulai pada 2029 nanti. Kami inginnya, PNS yang baru akan membayarkan pensiunnya langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas  Nasrudin.

Sejak ditekennya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lembaga yang dulunya bernama PT Askes dan PT Jamsostek resmi berganti nama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, per 1 Januari 2014  BPJS Kesehatan mulai beroperasi penuh, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 dengan mengelola dana pensiun.

“Nah, mereka ini [BPJS] masih baru sehingga membutuhkan beberapa payung hukum. Ada yang sedang dibuat, ada yang direvisi. Kami sadar kedua lembaga ini masih banyak kekurangan, tetapi pemerintah secara bertahap akan memperbaikinya,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper