Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan peraturan baru yang mengatur tentang pembayaran secara berkala atas pembangunan proyek-proyek infrastruktur nasional kepada badan usaha pelaksana.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Deddy S. Priatna menyatakan pembayaran secara berkala (availability payment) ini merupakan solusi bagi pemerintah dalam hal penyaluran pembayaran untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur, khususnya untuk proyek dengan jumlah kebutuhan biaya yang sangat besar.
“Availability payment ini merupakan alternatif bagi pemerintah agar tidak mengeluarkan dana untuk pembayaran proyek infrastruktur dalam sekali bayar, melainkan dapat dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan badan usaha terkait,” kata Deddy pada akhir pekan lalu.
Saat ini, imbuhnya, pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk menyusun draft peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Lebih lanjut, dia menjelaskan sebenarnya ketentuan mengenai skema pembayaran secara berkala ini sudah ada dalam Perpres No.38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret lalu.
Ketentuan mengenai pembayaran secara berkala atau availability payment itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat 16 yang berbunyi Pembayaran Ketersediaan Layanan (availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).
“Ketentuan mengenai availability payment ini memang sudah ada di Perpres No.38/2015, tetapi belum secara mendetail, sehingga butuh adanya peraturan baru yang mengatur skema tersebut dengan lebih jelas dan detail,” ujarnya.
Dia mengaku optimistis penerapan skema pembayaran secara berkala untuk proyek pembangunan infrastruktur ini dinilai dapat lebih mengefisensikan dan mengoptimalkan dana APBN setiap tahunnya untuk mendanai program-program pemerintah lainnya tanpa harus mengurangi porsi belanja infrastruktur.
Menurutnya, skema pembayaran secara berkala ini nantinya akan lebih banyak diterapkan untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti proyek pembangunan jalan tol, air minum dan bendungan.
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sudah mulai melakukan pembahasan terkait pagu anggaran dalam APBN tahun 2016. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebagian besar alokasi dana dalam APBN tahun 2016 diperkirakan masih akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur nasional.
Meskipun demikian, dia enggan untuk menyebutkan terkait jumlah peningkatan anggaran infrastruktur pada tahun depan. “Nantilah, ini kan masih dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. Dia menyatakan pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, sehingga alokasi dana untuk infrastruktur juga kemungkinan besar akan ditingkatkan jumlahnya.
“Kalau programnya jadi prioritas kan ya tentu besar jumlahnya. Presiden kan sudah menyatakan kalau infrastruktur jadi program prioritas,” tuturnya.
Seperti diketahui, data dari Bappenas menunjukkan bahwa kebutuhan biaya untuk pembangunan infrastruktur selama lima tahun kedepan mencapai Rp4.796 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah hanya mampu memenuhi dana dari APBN sebesar Rp1.433 triliun, dan APBD Rp545 miliar, sedangkan sisanya dipenuhi oleh konstribusi BUMN Rp1.066 triliun dan swasta Rp1.751 triliun.