Bisnis.com, BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov mulai menyuntikkan modal pada sejumlah anak perusahaan BUMD setelah aturan yang dibuat memberi keleluasaan.
Wakil Ketua DPRD Abdul Haris Bobihoe mengatakan permintaan tersebut muncul usai pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait rencana permodalan BUMD dan anak perusahaannya pada APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016.
Menurutnya, saat ini menyangkut peran dan kinerja BUMD sudah diatur oleh Undang-undang No. 23 tentang Pemda. "Di dalam itu ada beberapa pasal terkait permodalan BUMD, dan didukung UU PT," katanya, Minggu (19/4/2015).
Hasil konsultasi tersebut memastikan Pemprov Jabar bisa memberikan permodalan ke BUMD sesuai dengan Perda No. 13/2006 terkait dengan penyertaan modal. Pemprov bisa menyertakan modal ke BUMD atau badan hukum pemerintah maupun swasta dalam hal ini anak perusahaan BUMD.
"Kita bicara BJB yang pada 2016 akan right issue bisa saja pemprov memberikan permodalan pada BJB dalam bentuk saham atau BJB syariah anak perusahan, pemprov bisa saja memberikan permodalan bagi anak perusahaan," katanya.
Dorongan menyuntik modal pada BUMD dan anak perusahaan ini menurut Abdul tetap diikat Perda penyertaan modal dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan yakni rencana peruntukan modal bagi bisnis yang jelas dan proyeksinya menjanjikan.
"Kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selama itu logis, kami akan mendukung. Kalau nggak jelas buat apa kita kasih," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Jabar Didin Supriadin juga ikut mendorong agar pemprov menyuntikan modal dilihat dari banyaknya rencana bisnis BUMD dan anak perusahaan yang cukup strategis dan butuh dukungan modal.