Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar industri perbankan menjaga tingkat kesehatan bank, permodalan dan memiliki daya saing yang tinggi.
Kepala Eksekutif Departemen Perbankan Nelson Tampubolon menuturkan untuk menjadi bank yang memiliki daya saing dan modal yang kuat, maka bankir-bankir diwajibkan menjaga tingkat kesehatan perusahaan. Dia mengungkapkan, bila kondisi bank cukup sehat, maka akan dikenakan aturan divestasi.
Seperti diketahui, bahwa regulasi itu dirilis oleh Bank Indonesia pada 2012 dan berlaku pada 2014. Menurutnya, sebelum beleid itu berlaku, otoritas telah memberikan waktu kepada bank-bank untuk memperbaiki tingkat kesehatan atau peringkat komposit (PK).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI No.14/8/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menjelaskan divestasi saham berlaku per posisi penilaian akhir Desember 2013. Bila bank memperoleh penilaian PK-3, PK-4 dan PK-5 maka wajib menyesuaikan dengan maksimum kepemilikan saham, paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.
Bila bank mengalami penurunan tingkat kesehatan dan GCG menjadi PK-3, PK-4 dan PK-5 selama 3 periode penilaian berturut-turut, maka pemegang saham atas inisiatif sendiri harus melakukan penjualan saham.
"Bank dengan rating 3, itu tidak berarti jelek. Itu rating cukup sehat. Kami ingin mendorong bank-bank itu lebih sehat dan kuat untuk menghadapi persaingan, didukung permodalan yang kuat," ungkap Nelson pada Bisnis via ponsel, Kamis (30/4/2015).
Pada 2014, telah ada 7 bank yang wajib untuk melakukan divestasi sesuai dengan beleid tersebut. Nelson mengungkapkan tujuh bank tersebut adalah bank-bank yang relatif kecill dan harus mendivestasikan kepemilikan sesuai aturan, dalam waktu 5 tahun.
Adapun rentang predikat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank adalah PK-1 (sangat sehat), PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat).