Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Alih KPR Konvensional ke Bank Syariah

Banyak orang yang merasa kesulitan untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank syariah, karena belum banyak pengembang yang bekerja sama dengan bank-bank syariah di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak orang yang merasa kesulitan untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank syariah, karena belum banyak pengembang yang bekerja sama dengan bank-bank syariah di Indonesia.

Meski demikian, nasabah bisa mengalihkan pembiayaan dari KPR konvensional ke bank syariah dengan relatif mudah, pasalnya bank syariah memang menyediakan produk pengalihan KPR dari bank konvensional.

Tim Pengasuh rubrik konsultasi Masyarakat Ekonomi Syariah menjelaskan KPR yang bisa dipindahkan minimal harus sudah berjalan satu tahun, bahkan ada beberapa yang mensyaratkan sudah dua tahun.
Perpindahan dilakukan dengan metode take over yang berlaku umum, yaitu sisa pokok pinjaman di bank lama dibeli atau diambilalih bank syariah.

Umumnya akad yang di akai adalah Murabahah atau jual-beli dengan pembayaran tertunda, namun ada juga bank yang memakai akad Musyarakah Mutanaqisah.

Tata cara pengalihan KPR menggunakan akad Murabahah bisa dilakukan setelah kedua pihak sepakat soal periode pengembalian dan marginnya. Kemudian nasabah dan bank syariah membuat akta notaris akad jual-beli terhadap saldo KPR yang diambilalih itu.

Nilai kredit yang bisa diambilalih hanya sisa pokok pinjaman, sedangkan bunga berjalan dan penalti atau denda di bank sebelumnya tidak di-take over.

Misalnya, KPR di bank konvensional senilai Rp100 juta, dengan jangka waktu 10 tahun dan bunga 14%.

Pada tahun kedua, pokok utang katakanlah tinggal Rp90 juta, maka yang diambilalih Bank Syariah hanya pokok tersebut.

Bila nasabah dikenai denda oleh bank sebelumnya karena memindahkan KPR yang baru berjalan 1 - 2 tahun, maka harus dibayar sendiri.

Adapun, syarat-syarat administrasi yang biasanya dibutuhkan sebagai berikut:
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan fotokopi KK
3. Melampirkan fotokopi surat nikah apabila pemohon telah menikah
4. Melampirkan fotokopi sertifikat tanah
5. Melampirkan fotokopi IMB

Setelah persyaratan lengkap, bank syariah akan segera melunasi tagihan kredit KPR nasabah pada bank sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper