Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pelonggaran kebijakan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia diproyeksikan dapat meningkatkan total nilai kredit konsumsi, terutama kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bank sentral berencana untuk merevisi ketentuan loan to value (LTV) untuk KPR dan ketentuan pembayaran uang muka (down payment) untuk KKB dalam rangka memelihara momentum pertumbuhan ekonomi.
"Dampak pelonggaran LTV dan berbagai kebijakan ini mendorong perbankan maksimal ada tambahan sekitar Rp80 triliun kredit baru untuk KPR dan KKB. Mudah-mudahan bisa mendorong 0,1% hingga 0,2% GDP [Gross Domestic Product]," ucapnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia per Maret 2015 nilai pembiayaan KPR yang disalurkan oleh bank umum mencapai Rp305,95 triliun atau meningkat 12,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Namun, pertumbuhan ini lebih kecil dibandingkan pertumbuhan kuartal I/2014 dibandingkan dengan kuartal I/2013 yang tumbuh 23,60%.
Sedangkan penyaluran KKB mencapai Rp123,28 triliun atau meningkat 14,12% dari kuartal I tahun sebelumnya yang senilai Rp108,11 triliun. Sama dengan KPR, pertumbuhan penyaluran KKB kuartal I tahun ini juga lebih rendah dari pada kuartal I tahun lalu yang tumbuh 15,50% secara tahunan.
Halim menyebutkan nantinya kisaran pelonggaran LTV berkisar 10% untuk kepemilikan rumah pertama. Sedangkan untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya tidak akan terlalu besar. Seperti diketahui, penerapan LTV mulai dijalankan pada 2012, di mana BI membatasi tingkat uang muka KPR di kisaran 20%-30%.