Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia mewajibkan bank-bank devisa yang melakukan transaksi derivatif untuk lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian.
Seperti diketahui, sebelumnya BI menyempurnakan 3 PBI dalam rangka mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dan sistem keuangan serta meningkatkan perdagangan dan investasi di dalam negeri melalui peningkatan kemudahan bertransaksi di pasar valuta asing.
Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah mengatakan ketiga PBI yang disempurnakan yakni PBI No. 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Ketiga aturan yang telah disempurnakan ini mulai berlaku Senin (1/6/2015).
Dalam perubahan PBI No. 16/16/PBI/2014 pasal 2 ayat 2 terdapat kewajiban bank-bank yang harus dilakukan dalam melakukan kegiatan transaksi valas.
"Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valas, menerapkan manajemen risiko, melakukan self assessment, dan melakukan mark to market," ujar Nanang di Jakarta baru-baru ini.
Nanang menjelaskan kewajiban tersebut merupakan kewajiban-kewajiban yang telah tertuang dalam dalam PBI sebelumnya.
Selain kewajiban tersebut, dalam perubahan PBI No. 16/16/PBI/2014 juga terdapat kewajiban baru, yakni bank wajib memberikan edukasi tentang transaksi derivatif valas kepada nasabah untuk pelaksanaan kegiatan transaksi derivatif valas terhadap rupiah.
"Kewajiban baru tersebut untuk meyakinkan bahwa bank-bank yang melakukan transaksi derivatif melakukan mitigasi risiko dengan baik untuk menjaga kestabilan nilai tukar," katanya.