Bisnis.com, SEMARANG—Bank BTPN menolak dalil-dalil yang diajukan pihak Pemkot Semarang dalam gugatan perdata terkait raibnya dana milik pemkot senilai Rp22,7 miliar.
Kuasa hukum BTPN Savitri Kusumawardhani mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang melandasi gugatan Pemerintah Kota Semarang ke BTPN cacat hukum dan salah pihak.
Pertama, BTPN bukanlah pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya dana kas Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp22,7 melainkan Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK). Pasalnya DAK merupakan pihak yang berperan aktif dalam pengelolaan dana kas Pemkot Semarang.
Kedua, gugatan ini juga tidak mengikutsertakan DAK sebagai tergugat. Padahal, DAK merupakan pihak yang berperan aktif dalam mengelola kas pemkot. Ketiga, gugatan ini juga sangat premature lantaran diajukan tanpa menunggu hasil perkara pidana yang sedang berjalan.
Savitri menegaskan, berdasarkan historis transaksi keuangan di BTPN, terhitung sejak 2007-2014 dana Pemkot Semarang di giro sebesar Rp 82,2 juta dan pada rekening Deposito sebesar Rp 514 juta yang terdiri dari 3 (tiga) deposito.
"Dalam sistem transaksi di BTPN tidak pernah menerima dan tercatat adanya penempatan dana sebesar Rp 22,7 miliar pada tanggal 6 November 2014 atas nama Pemerintah Kota Semarang cq Walikota Semarang. DAK sejak 24 Januari 2011 juga sudah mengundurkan diri sebagai karyawan BTPN,” urai Savitri usai sidang perdata di PN Semarang, Kamis (4/6/2015).
Sebelumnya dalam gugatannya, pihak pemkot menyatakan bahwa per tanggal 10 November 2014 total dana yang berada di Bank BTPN sebesar Rp22,7 miliar. Pada 6 November 2014, Pemkot mengirimkan surat kepada (DAK) untuk menempatkan dana sebesar Rp22 miliar ke dalam bentuk Deposito atas nama Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank BTPN Cabang Sinaya Pandanaran Kota Semarang.
Atas permintaan tersebut, telah diterbitkan Bilyet Deposito Berjangka Bank BTPN No. DG 199515 atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah tertanggal 10 November 2014 sebesar Rp22,7 miliar. Namun dalam perkembangannya, deposito milik pemkot tersebut telah dinyatakan palsu oleh Polrestabes Semarang setelah melakukan uji forensik.
"Dengan fakta-fakta hukum yang sangat jelas tersebut, demi keadilan dan kepastian hukum, kami berharap majelis hakim menolak gugatan ini,” terang Savitri.