Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Keuangan Non Bank: Aset IKNB Syariah Hanya Naik Tipis

Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri keuangan non bank syariah hanya berhasil naik tipis 1,14% pada kuartal I/2015 (yoy).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri keuangan non bank syariah hanya berhasil naik tipis 1,14% pada kuartal I/2015 (yoy).

Adapun, berdasarkan laporan triwulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi syariah masih menyumbangkan kenaikan sekitar 29% menjadi Rp23,8 triliun.

Industri pembiayaan justru membukukan penurunan 20,5% menjadi Rp20,5%, sedangkan jasa keuangan lainnya tumbuh 254% menjadi Rp0,39 triliun pada periode saat yang sama.   

Sampai periode pelaporan tersebut, pelaku industri asuransi syariah masih mendominasi sekitar 49 unit, 48 lembaga pembiayaan syariah (termasuk modal ventura syariah), tiga lembaga jasa keuangan syariah lainnya.

Sebagaimana diketahui, OJK juga berencana menggenjot kinerja industri keuangan non bank (IKNB) syariah melalui sejumlah mekanisme yakni relaksasi loan to value (LTV) syariah, dan pengaturan dana pensiun syariah.

Hingga saat ini, penelitian mengenai besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan syariah masih berada dalam tahap pembahasan.

OJK sendiri menargetkan regulasi tersebut akan terbit pada tahun ini.

“Ya, memang benar kami ada rencana untuk mengkaji pengaturan dana pensiun syariah dengan mengeluarkan rencana peraturan OJK [RPOJK],” kata Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK Yusman kepada Bisnis, Rabu (24/6/2015).

Penyusunan RPOJK mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah merupakan tindak lanjut dari terbitnya fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa DSN No.88/DSN-MUI/XI/2013 mengatur tentang pedoman pelaksanaan dana pensiun syariah oleh DPPK maupun DPLK seperti mengenai iuran, akad, hak pemberi kerja, hak peserta, investasi dan sebagainya.

Dalam laporan khusus terkait industri keuangan syariah, OJK menyatakan belum terdapat entitas dana pensiun syariah. Menurutnya, rencana terkait pengaturan dana pensiun syariah telah dikemukakan sejak 2011.

“Tetapi itu [dana pensiun syariah] belum mendesak. Sektor yang paling dominan berkembang di syariah adalah asuransi dan lembaga pembiayaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper