Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank bangkrut di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana yang dimiliki lembaga ini mencukupi untuk klaim simpanan nasabah bank yang tutup.
Terbaru, terdapat satu bangkrut dari Kudus bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setelah dicabut izinnya oleh OJK, LPS bertugas mengklaim simpanan nasabah di bank serta menjalankan likuidasi di bank bangkrut. Adapun, menurut Purbaya simpanan nasabah di bank dijamin aman.
"Dari sisi penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS hingga akhir Maret mencapai 99,94% dari total rekening atau 570.319.191 rekening di bank umum, serta 99,98% dari total rekening, atau 14.457.323 rekening BPR/BPRS," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat (3/5/2024).
Baca Juga
Sejak 2005 LPS berdiri hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah selamat dan sudah diklaim serta layak bayar.
Tahun ini pun anggaran yang ada di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi. Sebab, LPS memiliki aset ratusan triliun.
Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset senilai Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Sumber dana LPS berasal dari modal awal pemerintah senilai Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga (DPK), dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan dalam menjalankan proses klaim, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Seiring dengan adanya klaim simpanan di bank bangkrut, LPS pun mengimbau nasabah untuk tetap tenang.
"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu.