Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Proses Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut oleh LPS

Usai menjalankan proses likuidasi, LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah bank bangkrut. Ini proses LPS bayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan. Ini Proses Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut oleh LPS
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan. Ini Proses Klaim Simpanan Nasabah Bank Bangkrut oleh LPS

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada bulan ini terdapat 3 bank bangkrut di Indonesia. Terbaru, PT BPRS Saka Dana Mulia bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha bank bangkrut tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Setelah OJK mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut, LPS kemudian menjalankan proses likuidasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim nasabah bank bangkrut.

Begini proses LPS melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut:

1. Rekonsiliasi

LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Verifikasi

LPS kemudian akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

3. Lama Proses Rekosiliasi dan Verifikasi

Proses rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS www.lps.go.id. Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

4. LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

LPS mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu.

Sebelum BPRS Saka Dana Mulia, terdapat dua bank lainnya yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. BPR Bali Artha Anugrah misalmya dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

PT BPR Sembilan Mutiara juga dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara. 

Adapun, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan kurang dari 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 132 bank bangkrut di Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nasib simpanan nasabah di bank bangkrut akan tetap aman apabila mengikuti ketentuan yang berlaku. Sejak 2005 LPS berdiri hingga 29 Februari 2024, sudah ada Rp2,23 triliun dana nasabah selamat dan sudah diklaim serta layak bayar.

Tahun ini pun anggaran yang ada di LPS untuk pemenuhan klaim simpanan nasabah di bank bangkrut telah mencukupi. "Kalau kita punya Rp213 triliun, ini lebih dari cukup," tuturnya setelah rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI pada bulan lalu (26/3/2024).

Purbaya sendiri memproyeksikan akan ada setidaknya 12 bank yang bangkrut tahun ini. Menurutnya, dana penyelamatan simpanan nasabah di bank bangkrut tahun ini tidak akan melebihi Rp1 triliun. Pada tahun lalu, nilai klaim simpanan nasabah telah mencapai Rp329,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper