Bisnis.com, JAKARTA -- Manfaat yang diterima pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja mulai 1 Juli lalu tidak terbatas. Artinya biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja unlimited.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang mulai diberlakukan pada 1 Juli lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang biaya pengobatan tidak terbatas. Dananya berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja dan dana hasil kelola BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi, Rabu (8/7/2015).
Adapun untuk besaran iuran jaminan kecelakaan kerja masih tidak berubah, yakni 0,24%-1,74% dari upah per bulan sesuai tingkat risiko kecelakaan kerja.
"Jadi manfaatnya sekarang lebih besar. Apalagi kami juga punya program return to work dalam jaminan kecelakaan kerja ini," ujarnya.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA: Biaya Pengobatan Kini Unlimited
Manfaat yang diterima pekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja mulai 1 Juli lalu tidak terbatas. Artinya biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja unlimited.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 jam yang lalu
Laba BTPN Syariah (BTPS) Tumbuh 18% pada Kuartal I/2025

13 jam yang lalu
Indonesia Re Beberkan Sederet Strategi Genjot Laba 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
