Bisnis.com, JAKARTA--Warga negara asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing.
Syarat wajib menjadi peserta jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, tulis Pasal 36 Permenaker No. 16/2015 dalam salinan yang diperoleh Bisnis.
Selain kewajiban menjadi peserta dalam jaminan sosial nasional, pekerja asing juga harus memiliki bukti polis asuransi yang berbadan hukum Indonesia, serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.
Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Namun persyaratan terkait kepeilikan pengalaman kerja dan tenaga pendamping tidak berlaku bagi pekerja asing yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengurus, dan anggota pengawas.
Pekerja Asing di Indonesia Wajib Ikut BPJS
Warga negara asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan ataupun kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
IFG Angkat Leonardo Henry Gavaza sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo
1 jam yang lalu