Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Terdepresiasi, BRI Kaji Aksi Buyback

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempertimbangkan aksi buyback agar saham perseroan tak kian terdepresiasi.
Pada 14 Agustus 2015, saham BBRI tercatat di posisi Rp10.225. /Bisnis.com
Pada 14 Agustus 2015, saham BBRI tercatat di posisi Rp10.225. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempertimbangkan aksi buyback agar saham perseroan tidak makin terdepresiasi.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan pihaknya akan mengkaji apakah harga saham perseroan saat ini sudah berada di level undervalued. Bila hal ini terjadi, perseroan memungkinkan untuk melakukan aksi buyback tersebut.

"Ada [kemungkinan buyback]. Kita akan kaji apakah di level sekarang saham kita sudah undervalued," katanya kepada Bisnis.com.

Terkait dengan berapa nilai yang telah masuk dalam kategori undervalued, Haru mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan untuk menentukan batas (treshold).

Selain itu, pihaknya juga perlu menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk buyback ini. Pasalnya, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbuka mewajibkan adanya RUPS untuk keputusan buyback tersebut. "Kita akan check juga dengan UU pasar modal," ujarnya.

Dari laporan keuangan yang dipublikasikannya, hingga semester I/2015 total aset emiten bank berkode BBRI ini mencapai Rp 747,48 triliun atau meningkat 20,2% secara year on year (y-o-y) dari sebelumnya Rp61,98 triliun. Adapun untuk kepemilikan saham, sebanyak 56,75% saham BBRI dimiliki oleh pemerintah.

Pada awal tahun ini, harga saham BBRI sempat menyentuh harga tertinggi selama setahun terakhir di Rp13.275 pada 31 Maret 2015. Namun, posisi harga tersebut terus terkoreksi hingga yang terendah pada 30 Juli 2015 di posisi Rp9.350.

Meski sempat melesat, beberapa hari terakhir posisi saham BBRI masih berada di level rendah dengan Rp9.700 pada 12 Agustus 2015. Pada 14 Agustus 2015, saham BBRI tercatat di posisi Rp10.225.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungkinkan untuk mengeluarkan kebijakan khusus menanggapi kondisi pasar saham yang tengah mengalami guncangan. Salah satunya adalah mengizinkan emiten melakukan buyback sahamnya tanpa harus melalui prosedur RUPS.

Meksi demikian, kebijakan tersebut masih dikaji dan baru dikeluarkan ketika keadaan sudah kritis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper