Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI telah menolak pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahap I untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (persero) sebesar Rp280 miliar.
Namun, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam surat pengajuan PMN tahap II (tanggal 22 Mei, 27 Mei, 3 Juni dan 20 Agustus 2015) kembali mengajukan PMN dan mencantumkan RNI sebagai penerima PMN dalam bentuk non tunai sebesar Rp1,7 triliun.
"Padahal, pada pengajuan PMN tahap pertama (12 Januari 2015), Komisi VI DPR RI menolak diberikannya PMN kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang gula tersebut. Tapi kenapa diajukan lagi oleh Rini. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi VI DPR RI,” kata Heri Gunawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam rapat pleno Komisi VI DPR RI itu, satu fraksi setuju PMN kepada PT RNI, sementara 9 lainnya tidak setuju.
Alasan dari Komisi VI DPR RI untuk tidak menyetujui pemberian PMN kepada RNI adalah perlu evaluasi terhadap penyertaan saham di anak perusahaan yang tidak sesuai dengan bisnis intinya.
Komisi VI juga menegaskan perlu reorganisasi Board Of Director (BOD) untuk mencapai swasembada gula tahun 2017 dan hal itu tidak cukup dengan melakukan revitalisasi kebun (on farm) pada Pabrik Gula Jatitujuh dan Pabrik Gula Subang di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, revitalisasi pabrik-pabrik (off farm) juga perlu dilakukan, terutama agar mengimplementasikan rekomendasi Panja Gula Komisi VI DPR RI.
“Perlu evaluasi terlebih dulu dan tata kelola persero dan proposal PMN tidak jelas dari PT RNI,” tegasnya. (antara)