Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MODAL VENTURA: Pelaku Usaha Harap Aturan Modal Perkuat Industri

Kalangan pengusaha modal ventura (MV) mengharapkan pembenahan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memperkuat industri. Draf aturan yang telah disebar ke industri dirasa telah cukup memadai
Ilustrasi./
Ilustrasi./

Bisnis.com,JAKARTA- Kalangan pengusaha modal ventura (MV) mengharapkan pembenahan regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali memperkuat industri. Draf aturan yang telah disebar ke industri dirasa telah cukup memadai.

Henry C. Widjaja, Presiden Direktur PT Astra Mitra Ventura menuturkan penguatan regulasi termasuk di dalamnya aspek permodalan akan menimbulkan dampak yang baik bagi industri. Pasalnya dengan bertambahnya modal maka diyakini perusahaan modal ventura (PMV) akan kembali berkembang dengan pesat.

"OJK memberi tenggang waktu bagi PMV (yang telah beroperasi) untuk mencapai batas (equitas) tersebut," kata Henry, Rabu, (16/9/2015).

Henry mengatakan rentang waktu yang disiapkan oleh OJK dalam draf aturan agar PMV dapat memenuhi batasan minimal ekuitas dirasakan telah sesuai dan dapat diterapkan oleh industri.

Seperti diketahui, OJK telah menyampaikan akan melakukan pembenahan PMV. Untuk itu, otoritas tengah menyiapkan empat rancangan peraturan OJK (RPOJK). Keempat rancangan beleid tersebut mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik, kewenangan pemeriksaan langsung oleh otoritas ke dalam PMV, penyelenggaraan usaha serta perizin usaha dan kelembagaan.

Dalam draf aturan ini, otoritas mendorong modal ventura kembali menjadi mitra aktif bagi perusahaan. Dalam Pasal 11 aturan penyelenggaraan usaha, OJK mewajibkan PMV kembali menekuni bisnis dasarnya dengan mewajibkan memiliki minimal 15% dari bisnis perusahaan berupa penyertaan saham atau obligasi konversi.

Aturan ini juga menjelaskan, PMV yang belum memiliki penyertaan saham minimal 15% dari bisnis perusahaan diizinkan melakukan pembenahan portofolionya minimal dalam jangka waktu tiga tahun semenjak beleid ini ditetapan.

Rancangan aturan ini juga menetapkan investasi, penyertaan dan nilai piutang perusahaan atau disebut juga Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) ditetapkan minimal sebesar 40%. Otoritas memberi waktu dua tahun bagi perusahaan yang telah beroperasi untuk memenuhi ketentuan ini. Aturan ini dikecualikan bagi PMV atau PMV Syariah yang melakukan peningkatan modal dalam rangka pemenuhan gearing ratio. Akan tetapi pengecualiaan ini hanya berlaku satu tahun.

"Bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan penambahan modal disetor, namun belum memenuhi ketentuan IFAR, wajib menyampaikan rencana kerja (business plan) ke OJK," jelas draf aturan ini.

Beleid ini juga menyiapkan empat langkah bagi PMV untuk dapat keluar dari mitra usahanya. Langkah yang disiapkan meliputi penawaran umum (initial public offering/IPO) melalui pasar modal, menjual kepada investor melalui secondary market di pasar modal, melakukan
private placement, sedangkan yang terakhir adalah menjual kembali kepada mitra pasangan usaha (buy back).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper