Bisnis.com, MALANG—Pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang selama periode September 2015 diperkirakan mencapai Rp20 miliar lebih yang dipicu longggarnya syarat pencairan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Malang Ahmad Fauzan mengatakan periode 1-9 September 2015 saja, pencairan klaim JHT sudah mencapai Rp17 miliar dengan peserta sekitar 3.000 pekerja.
“Sampai saat ini, berkas yang tengah diproses mencapai sekitar 3.000 pemohon dari peserta JHT,” ujarnya di Malang, Jumat (25/9/2015).
Banyaknya pemohon pencairan klaim JHT, kata dia, karena ada kemudahan masa tunggu yang tidak lagi harus mencapai 5 tahun, melainkan 1 bulan setelah PHK sudah dapat mencairkannya.
Selain korban PHK, pekerja aktif juga banyak yang mencairkan dengan nilai 10% dari total dana yang tersimpan di JHT. Pekerja aktif yang mencairkan, banyak yang dari karyawan bank. Mereka memanfaatkan dana untuk berbagai keperluan seperti untuk renovasi rumah dan lainnya.
Pekerja yang memanfaatkan layanan itu, dia yakinkan, yakni mencairkan iuran secara bertahap merugi karena dikenakan pajak progresif dengan besaran 5%-30%.
Peserta dengan saldo sampai Rp50 juta dikenakan 5%, sedangkan yang mencapai Rp50 juta-Rp250 juta 15%, Rp250 juta-Rp500 juta 25%, dan Rp500 juita sebesar 30%.
Padahal pekerja yang benar-benar ter-PHK, untuk saldo sampai dengan Rp50 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak Rp5%. “Jadi pajaknya ringan untuk peserta yang mencairkan klaim karena PHK,” ujarnya.
Sedangkan untuk periode mulai dari Januari hingga saat ini, angka PHK mencapai Rp100 miliar lebih karena banyaknya PHK. PHK yang terbesar dari pekerja PR Bentoel. Yang juga banyak, pekerja outsourcing di Panasonic, Kab. Pasuruan.
Kepala Cabang BPJS Malang Sri Subekti dalam suatu kesempatan menegaskan idealnya pekerja mencairkan klaim dana JHT pada saat memasuki usia pensiun.
Dengan begitu, maka dana yang mereka peroleh cukup besar sehingga dapat digunakan untuk membuka usaha baru. Pada usia pensiun, kebutuhan untuk mendapatkan dana besar mutlak karena untuk mendapatkan pekerjaan baru sangat sulit karena kurang produktif.
Namun jika dana dicairkan untuk berbagai keperlusan bagi pekerja aktif maupun PHK meski berusia mudah, maka dana JHT yang tersimpan menjadi kecil saat pekerja yang ter-PHK mendapatkan pekerjaan baru dan menjadi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, maka saat memasuki usia pensiun, dana mereka tidak banyak sehingga tidak mencukupi untuk digunakan untuk membuka usaha baru.
“Kami berusaha memberikan sosialisasi mengenai masalah tersebut kepada pekerja, namun mereka tetap saja mencairkan klaim JHT dengan alasan membutuhkan dana untuk berbagai keperluan,”ujarnya.