2. Addendum 27 Oktober
Pemangku kepentingan bersama pemerintah mencoba mencari jalan keluar untuk mensinergikan CoB.
Namun, bukan sinergi yang didapat. Lahirnya addendum pada 27 Oktober 2014 membatalkan kesepakatan yang sudah diteken sebelumnya mengenai CoB.
Beberapa hal mendasar yang berubah adalah soal metode pendaftaran, jenis nasabah yang bisa mendapatkan CoB, koordinasi iuran dan koordinasi klaim antarkedua belah pihak.
Industri asuransi, yang sebelumnya menganggap asuransi swasta dan BPJS Kesehatan dapat bersinergi akhirnya harus menghadapi kenyataan bahwa kesepakatan sebelumnya gugur karena lahirnya addendum itu.
Dampaknya, sejumlah badan usaha mengkaji kembali pembelian polis asuransi komersial dengan pertimbangan pertanggungan sejenis juga akan diproteksi oleh BPJS Kesehatan.
Bahkan, tak sedikit badan usaha yang memutuskan untuk berhenti menggunakan asuransi komersial sebagai salah satu upaya stabilisasi kesehatan keuangan di tengah melambatnya perekomian saat ini.