Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Islamic Financial Inclusion, BI Kenalkan Layanan Keuangan Digital Di Pesantren

Bank Indonesia mulai memperkenalkan Layanan Keuangan Digital di pesantren.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mulai memperkenalkan Layanan Keuangan Digital di pesantren.

Layanan Keuangan Digital (LKD) adalah layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan dengan menggunakan jasa pihak ketiga sebagai agen dan memanfaatkan teknologi, contohnya telepon seluler.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan bank sentral bekerjasama dengan tiga perusahaan telekomunikasi, yaitu PT Indosat, PT Telkomsel dan PT XL Axiata,

Uji coba ini diharapkan dapat membuka akses layanan keuangan lebih luas kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren, yang nantinya dapat berujung pada sektor keuangan formal.

"Hal itu dapat terlaksana setelah Bank Indonesia meluncurkan uji coba LKD di Pesantren Daarut Tauhiid pada Senin, 26 Oktober 2015 di Bandung, Jawa Barat," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip oleh Bisnis, Selasa (27/10/2015).

Jumlah penduduk Indonesia yang belum terjangkau akses keuangan (unbanked) hingga saat ini masih sangat besar yakni sebesar 64% berdasarkan survei Findex, 2014.

Di sisi lain, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sehingga memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan Islamic financial inclusion atau percepatan akses keuangan berbasis syariah.

"Kondisi tersebut menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi otoritas, khususnya terkait pendekatan dari sisi produk keuangan yang dapat mendorong masyarakat unbanked dan underbanked memiliki akses keuangan yang lebih mudah, murah dan aman," tuturnya.

Dalam usaha memperluas akses keuangan hingga ke seluruh pelosok Indonesia, lanjut Tirta, Bank Indonesia pada tahun 2014 meluncurkan LKD.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014, LKD menggunakan produk uang elektronik, yaitu media yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi, seperti pembayaran dan transfer.

"Untuk memiliki uang elektronik, masyarakat harus mendaftar kepada penyelenggara melalui agen LKD. Nilai uang elektronik sama dengan nilai yang disetor terlebih dahulu," kata Tirta.

Uang elektronik yang digunakan dalam LKD merupakan alat pembayaran dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper