Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) buka suara usai adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Pusat Bank BTN pada Senin dan Selasa 29-30 April 2024. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah nasabah yang merasa dananya hilang dan meminta pengembalian dana.
Selain itu, di media sosial X (sebelumnya bernama Twitter) beredar video sejumlah nasabah yang bersitegang dengan manajemen BTN dengan deskripsi atau caption terkait dugaan raibnya dana miliaran rupiah.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando dengan tegas mengatakan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Pihaknya juga menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pendemo dalam unjuk rasa di Kantor Pusat BTN tersebut.
“Untuk diketahui masalah yang menjadi agenda demo telah diproses secara hukum dengan jatuhnya vonis kepada Pegawai BTN yang terlibat dalam masalah ini dan mereka sudah dikeluarkan dengan tidak hormat sebagai pegawai BTN sejak vonis kepada yang bersangkutan berlaku inkrah,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (3/5/2024)
Lebih lanjut, Ramon menyatakan BTN taat dan patuh kepada hukum yang berlaku di Indonesia yang mengikat BTN sebagai perusahaan ataupun para pejabat sebagai warga negara.
“Oleh karena itu kepada para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut dapat menyampaikan haknya secara hukum demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Baca Juga
Dia mengimbau semua pihak terkait masalah ini untuk menghormati hukum sekaligus proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mengintepretasikan untuk kepentingan sepihak. “BTN menjamin dana nasabah aman di bank,” kata Ramon.
Dirinya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur penawaran bunga tinggi diluar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekalipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan.
BTN juga menjelaskan kasus bermula ketika massa berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi.
Hal ini diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Padahal, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.
Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
Bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membongkar adaya indikasi kejahatan perbankan oleh ASW dan SCP. Bahkan pihak BTN sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menginvestasikan dana dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya.
Padahal, suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.