Bisnis.com, JAKARTA--- Komisi VI DPR memberi sejumlah catatan terkait peta-jalan (roadmap) BUMN yang tengah disusun oleh Kementerian BUMN dimana salah satu isinya adalah pengurangan jumlah BUMN dari 119 perusahaan menjadi 85 perusahaan dalam kurun waktu 2016-2019.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan perampingan tersebut dilakukan untuk efisiensi BUMN. Dengan jumlah lebih kecil, menurutnya, BUMN dapat bersinergi, fokus dan mampu menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional.
“Perampingan tersebut ditujukan untuk memperkuat core business yang ada. Saat ini, banyak BUMN yang core business-nya relatif mirip sehingga akan lebih efisien jika dikelola dalam satu manajemen,” katanya, Senin (23/11).
Klasifikasi perampingan itu dianggap bisa dilakukan berdasarkan sektor strategis seperti infrastruktur, pangan, pembiayaan, konstruksi, pertambangan, pertahanan dan sebagainya.
“Perampingan tentunya harus ditujukan untuk mencapai konsolidasi manajemen bisnis, aset, keuangan dan ekonomi. Dengan begitu, BUMN kita bisa lebih tangguh dan berdaya saing. Bisa bersaing dengan perusahaan luar negeri,” katanya.
Selain itu, ujarnya, perampingan itu juga harus difokuskan juga terhadap anak-anak perusahaan BUMN yang dianggap semakin tidak terkontrol dan beroperasi di luar bisnis intinya.
“Sehingga tidak terjadi ramping di atas, namun di bawahnya menggurita tanpa terkendali, tentunya harus tetap menjaga atas keberadaan aset BUMN itu sendiri, baik aset dalam bentuk kekayaan BUMN maupun aset human capital-nya,” katanya.
Menurutnya, rencana perampingan itu akan disinergikan dengan UU BUMN baru yang akan menggantikan UU No.19/2003 tentang BUMN yang masih berlaku saat ini.
Heri juga mengatakan pihaknya berencana menanyakan terkait peta jalan tersebut kepada Kementerian BUMN dalam rapat kerja yang akan digelar dalam waktu dekat ini.