Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ketentuan Minimum Investasi SBN Asuransi Umum Dibedakan

Otoritas Jasa Keuangan akan membedakan batasan pengaturan investasi minimum dalam instrumen surat berharga negara bagi perusahaan asuransi umum lantaran kurang sesuai dengan karakteristik investasi industri tersebut.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan membedakan batasan pengaturan investasi minimum dalam instrumen surat berharga negara bagi perusahaan asuransi umum karena kurang sesuai dengan karakteristik investasi industri tersebut.

Firdaus Djaelani, Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan rencana aturan akan difokuskan kepada perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun, yang diketahui memiliki sifat investasi jangka panjang atau sesuai dengan karakteristik instrumen SBN.

Di sisi lain, Firdaus perusahaan asuransi umum memiliki karakteristik berbeda dengan menerapkan pertanggungan jangka pendek sehingga membutuhkan likuditas tinggi yang bersumber dari investasi short term.

“Asuransi umum tidak, mungkin hanya bersifat sukarela [pengaturan investasi minimum SBN]. Atau akan diatur tapi tidak setinggi yang nanti diterapkan untuk asuransi jiwa dan dana pensiun,” katanya.

Saat ini, Firdaus mengatakan pihaknya masih memproses batasan investasi minimum SBN di kisaran 20-30% dari total investasi. Adapun, dia memastikan rencana penaikan investasi tersebut akan dilakukan bertahap bagi kedua industri tersebut.

“Kalau besaran kami inginnya 30% untuk lebih memberikan perhatian kepada SBN, namun tentu ini akan bertahap diberlakukannya,” ujarnya.

Nantinya, Firdaus mengatakan industri asuransi dan dana pensiun wajib menahan investasi SBN dengan tenor minimal 5 tahun. Hal tersebut diupayakan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan investasi dalam perspektif jangka panjang.

Adapun, dia menargetkan aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan OJK tersebut bisa selesai pada akhir tahun ini agar segera diberlakukan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper