Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku Asuransi Masih 'Njlimet'

Bentuk perjanjian baku pada polis asuransi dinilai masih terlalu rumit dan berbeli-belit sehingga rentan terhadap pelanggaran hak konsumen.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA – Bentuk perjanjian baku pada polis asuransi dinilai masih terlalu rumit dan berbeli-belit sehingga rentan terhadap pelanggaran hak konsumen.

David M.L. Tobing, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional, mengungkapkan hal itu masih umum terjadi pada perjanjian baku pa da polis asuransi di Indonesia.

Kebanyakan perjanjian baku, katanya, memuat banyak pasal yang secara detil mengatur relasi antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pemilik polis.

Namun, kondisi itu justru memungkinkan hadirnya kontradiksi di antara sejumlah pasal yang tercantum pada polis. Panjangnya perjanjian tersebut dinilai membuka celah yang dapat merugikan konsumen.

“Misalnya, ada pasal yang menyebutkan polis mulai berlaku sejak premi pertama dan ada klausul baku pada polis yang sama mengatakan klaim kecelakaan dalam enam bulan pertama tidak berlaku,” ujarnya, Selasa (8/12/2015).

Berbelit-belitnya perjanjian baku dalam polis asuransi, kata David, juga sering memicu ketidakjelasan informasi. Pasalnya, polis yang memuat perjanjian baku kerap dilengkapi dengan lampiran yang secara khusus mengatur hal-hal teknis.

Padahal, katanya, isi dari lampiran tersebut sering tidak dijelaskan kepada calon pembeli polis. Dia mencontohkan dalam hal asuransi kesehatan, lampiran dari polis memuat jenis penyakit apa saja yang dapat diklaim kepada perusahaan asuransi.

Karena itu, dia berharap perjanjian baku dalam polis asuransi dapat disusun dengan lebih sederhana sehingga konsumen dengan mudah memahami hak dan kewajibannya.

“Jadi, seharusnya polis atau perjanjian asuransi itu tidak perlu terlalu njlimet. Sebab, yang ada saat ini potensi pelanggaran [hak konsumen] sangat besar,” kata David.

Seperti diketahui, klausula baku merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan juga aturan pelaksanaannya Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan No.12/SE.OJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku.

Dalam SE tersebut, perjanjian baku didefinisikan sebagai perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh PUJK dan memuat klau sula baku tentang isi, bentuk, mau pun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk maupun layanan kepada konsumen secara massal.

Adapun terkait dengan format perjanjian baku, ketetapan otoritas itu mewajibkan perjanjian baku menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, tanda, istilah, frasa yang dapat dibaca, maupun kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti konsumen.

Apabila konsumen menemukan ke tidakjelasan, PUJK pun wajib mem berikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat maupun simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh konsumen, baik secara tertulis maupun secara lisan sebelum perjanjian baku ditandatangani.

Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang Martha Samosir menjelaskan permasalahan sulitnya me lakukan klaim asuransi masih menjadi permasalahan yang dilaporkan konsumen di industri asuransi kepada otoritas.

“Asuransi masalahnya banyak. Namun, ada perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Sondang.

Adapun, layanan konsumen OJK mencatat adanya 56 laporan yang berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai SE OJK maupun pengaduan adanya pelanggaran atas pelaksanaan POJK dan SEOJK tentang klausula baku tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper