Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan segera meluncurkan aturan permodalan minimum konglomerasi keuangan dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan aturan tersebut bakal keluar menjelang akhir tahun ini.
"Saya sudah tanda tangan, minggu depan keluar. Bentuknya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," ucapnya kepada Bisnis.com, Senin (14/12/2015) malam.
Muliaman menjelaskan dalam aturan tersebut, nantinya akan diatur permodalan masing-masing entitas di atas batas minimum permodalan yang telah ditetapkan.
Entitas bank, misalnya, mantan deputi gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan batas minimum rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di angka 8%, sedangkan batas minimum kecukupan modal perusahaan asuransi yakni risk based capital (RBC) sebesar 120%.
"Nah, setiap perusahaan harus di atas itu. Sudah ada formulanya, jadi nantinya kalau digabung jadi 100%," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan apabila ada salah satu anak perusahaan yang rasio kecukupan modalnya berada di bawah batas minimum yang ditetapkan, maka sang induk harus mau membenahi sang anak usaha.
Adapun, saat ini OJK mendeteksi adanya 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan (LJK) dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan non-bank (IKNB) dan 1 LJK khusus.
Total aset 50 grup konglomerasi keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia. OJK mendefinisikan konglomerasi keuangan sebagai gabungan lembaga jasa keuangan dalam satu pemilikan.
Muliaman menyebut, ke-50 konglomerasi keuangan tersebut telah memenuhi aturan kewajiban modal minimum.