Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Miliki KewePidana Industri Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memiliki kewenangan penyidikan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pada industri jasa keuangan, baik bank maupun non-bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memiliki kewenangan penyidikan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pada industri jasa keuangan, baik bank maupun non-bank./Bisnis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memiliki kewenangan penyidikan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pada industri jasa keuangan, baik bank maupun non-bank./Bisnis

Bisnis.com, LUBUK BASUNG --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memiliki kewenangan penyidikan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pada industri jasa keuangan, baik bank maupun non-bank.

Wakil Kepala OJK Sumatra Barat (Sumbar), Bob Haspian di Lubuk Basung, Jumat (18/12/2015), mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu sejalan dengan tugas OJK dalam pengawasan industri jasa keuangan.

Bahkan, keberadaan Departemen Penyidikan tersebut juga sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Saat ini, tambahnya, keberadaan tenaga penyidik di OJK baru terdapat di tingkat pusat. Sedangkan untuk daerah akan diupayakan paling lambat dalam rentang waktu dua tahun ke depan.

"Untuk keberadaan tenaga penyidik OJK di Sumbar, kami akan upayakan tahun 2016 telah tersedia," katanya ketika membuka acara Workshop & Media Gathering Kantor OJK Sumbar di Maninjau, 18 hingga 19 Desember 2015.

Tenaga penyidik di OJK berasal dari anggota Polri, pegawai Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) minimal golongan IV.

Ia menjelaskan, dalam tugasnya, sesuai UU penyidik OJK berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Selain itu, penyidikan harus secara cepat, biaya ringan dan sederhana. Kemudian diarahkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

"Nah, jika terdapat indikasi kejahatan sepeti tindak pidana bank (Tipibank), penyidik berhak melakukan penahanan, dengan menitipkan pada sel tahanan Kepolisian," katanya.

Lebih dari itu, jelasnya, keberadaan Departemen Penyidikan OJK diharapkan mampu menumbuhkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Sebab, pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat perlu diberikan akses untuk turut serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Acara Workshop dan Media Gathering diikuti Kepala OJK Sumbar Indra Yuheri, Kepala Sub. Bagian OJK. Selain itu, Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Kristy Rosyemary dan 30 wartawan di Sumbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper