Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode September 2024, meskipun Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam memutuskan tingkat bunga penjaminan periode September 2024, LPS mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya timelag respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening) serta memberikan ruang lanjutan perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.
"Maka Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipertahankan tetap sebagai berikut, sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valas. Sementara, untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75%," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Purbaya melanjutkan lebih jauh mengenai alasan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan.
Menurutnya, alasan untuk menurukan tingkat bunga penjaminan belum terbuka saat ini. Dalam kebijakan ini, LPS juga selalu memonitor perkembangan sektor finansial dan mensinkronisasikan dengan kebijakan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan.
"[Saat ini] alasan penurunan suku bunga [tingkat bunga penjaminan] belum terbuka, tetapi ke depan setelah reaksi perbankan terhadap suku bunga acuan sudah tereflek ke suku bunga harian, peluang penurunan suku bunga LPS akan terbuka," jelasnya.
Baca Juga
Purbaya menambahkan pasca-penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode Mei 2024, LPS secara berkelanjutan memantau tren perkembangan suku bunga perbankan.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan tersebut, suku bunga pasar rupiah mengalami kenaikan 17 basis poin (bps) dibandingkan periode Mei 2024 ke level 3,58%. Kenaikan ini dipengaruhi oleh likuiditas dan ekspansi kredit yang cukup tinggi.
Sementara, suku bunga simpanan valas naik 2 bps ke level 2,14% dibandingkan dengan periode tingkat bunga penjaminan pada Mei 2024.
LPS juga bisa menurunkan tingkat penjaminan kapan saja jika ekonomi dipandang perlu dukungan lebih signifikan dari LPS.
"Dorongan pertumbuhan ekonomi saat ini masih cukup sehingga belum memerlukan dukungan dari LPS, tapi kami terus meng-assess kondisi perekonomian dari hari ke hari," ujar Purbaya.