Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peluncuran tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran kredit seperti pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Peran industri Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan diperlukan dalam mendukung lembaga jasa keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif. LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (29/9/2024).
Selain membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan lembaga jasa keuangan secara umum, Dian menyebut bahwa LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah.
Dengan demikian, lanjutnya, tak hanya kepada UMKM, penyaluran kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu pun dapat meningkat.
Menurutnya, peta jalan atau roadmap ini akan menjadi rujukan pengembangan LPIP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, tak terkecuali industri dan asosiasi LPIP.
Baca Juga
“Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan,” jelas Dian.
Adapun, peta jalan dan pengembangan dan penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan teknologi, penguatan bisnis, serta penguatan pengaturan dan pengawasan.
Empat pilar ini dilengkapi oleh tiga perangkat pendukung yang terdiri dari kepemimpinan dan integritas, infrastruktur teknologi dan sumber daya, serta sinergi dan kolaborasi.